Polresta Pati Ungkap 6 Kasus Pencurian

Polresta Pati Ungkap 6 Kasus Pencurian

PATI, PATINEWS.COM

Bertempat di Aula Sarja Arya Racana, Polresta Pati telah dilaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Bulan Januari hingga Februari 2023. Senin, 27 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar, didampingi Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati mengungkapkan, dari bulan Januari hingga Februari 2023, Polresta Pati berhasil mengungkap enam kasus pencurian.

Kasus pencurian yang pertama adalah pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana pada Sabtu, 24 Desember 2022. Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka serta mengamankan sepeda motor hasil curian.

Kasus pencurian kedua, adalah kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 23 September 2022,  TKP di depan kos Graha Satya turut gang sekar Puri Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan/Kabupaten Pati. Dalam ungkap kasus ini, Polresta Pati mengamankan 2 orang pelaku dan satu orang penadah.

Barang bukti yang diamankan diantarana, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dua buah handphone merk Nokia dan Samsung serta satu sepeda motor merk Honda CRF.

Kemudian, kasus pencurian yang ketiga adalah yang terjadi pada Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara di teras rumah pelapor turut Perum. Puri Taman Anggrek  Dukuh Cacah Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 3 orang pelaku, yakni ST, SU dan HG.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, dan kunci duplikat sepeda motor.

Curanmor yang terjadi di Desa Sumur Kecamatan Cluwak adalah kasus keempat yang berhasil Polresta Pati ungkap dalam dua bulan terakhir.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 17 Januari 2022. Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni NT serta barang bukti sepeda motor Honda Beat.

Lalu, pencurian Power Amplyfire yang terjadi di Desa Semirejo Kecamatan Gembong juga berhasil diungkap Polisi. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 09 Februari 2023. Polisi berhasil menangkap tersangka DN serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Power Amplyfire warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah (sebagai sarana pencurian), Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Berikutnya adalah kasus pencurian yang terjadi pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di Bedeng proyek bangunan Vihara Loka Panna Sampurna turut Desa Growong Lor Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu pelaku dan mengamankan pula barang bukti 1 (satu) buah Dosbuk Handphone merk Narzo 50i, type RMX3235,warna hijau mint,  1 (satu) buah Dosbuk Handphone merk OPPO A54, Type CPH2239, warna biru galaxi, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y20, type V2043, warna Nebula Blue,  1 (satu) unit Handphone merk Narzo 50i warna hijau mint.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *