Pengiriman Paket Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi Kembali Digagalkan

Pengiriman Paket Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi Kembali Digagalkan

PATI, PATINEWS.COM

Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini, pada hari Sabtu, 11 Februari 2023 Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Sebanyak 4.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu agen jasa ekspedisi di Kabupaten Pati.

Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi adanya paket kiriman yang diduga barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah Madura. Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 15.00, tim melakukan pemeriksaan terhadap paket sesuai yang diinformasikan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 (dua puluh) slop rokok jenis SKM dengan merek CLASSY BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp5.020.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.440.580,00.

“Penindakan kali ini merupakan tindak lanjut atas informasi awal yang diterima dari Kanwil DJBC Aceh,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(*/dok Bea Cukai Kudus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *