Laka Maut di Pantura Rembang, Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban
REMBANG – PATINEWS.COM,
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Tiga kendaraan yaitu KBM Bus Nopol S 7601 UJ dengan KBM Truck tronton N 8164 UQ dan KBM Tracrtor Head BH 8057 HV, di ruas Jalan Nasional termasuk tanah Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, pada Jumat, 10 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan.
“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati Nurvi Murdiyanto, Jumat, 10 Maret 2023.
Nurvi menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah pihak sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
“Atas musibah tersebut, kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sedia kala,” ungkap Nurvi.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Hal tersebut, merupakan bentuk manifestasi kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.
“Kami juga terus mengingatkan dan mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas, karena keselamatan adalah hal yang utama,” imbuh Nurvi.
Tabrakan bermula dengan kronologi kejadian KBM Bus S 7601 UJ berjalan dari barat ke timur searah didepannya berjalan beberapa KBM yang tidak diketahui identitasnya dan KBM BH 8057 HV sedangkan dari arah berlawanan berjalan KBM Truck Tronton N 8164 UQ ,sesampai di TKP KBM Bus S 7601 UJ mendahului dari kanan beberapa KBM yang tidak diketahui identitasnya diduga pengemudi KBM Bus S 7601 UJ kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan selanjutnya KBM Bus S 7601 UJ menabrak KBM Truck tronton N 8164 UQ dan menabrak KBM Tracktor HeadBH 8057 HV terdorong ke depan hingga terguling.
Atas musibah tersebut, Empat orang meninggal dunia satu orang Luka Berat dan sebelas luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Mengetahui informasi tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Bpk. Sigit Harismun melalui Kepala Perwakilan Pati langsung mendatangi Tempat Kejadian Kecelakaan dan RSUD Soetrasno Rembang dan RSI Arafah Rembang selanjutnya setelah mengetahui bahwa korban meninggal dunia berdomisili di Kabupaten Pati, Kab Bojonegoro, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Gresik maka Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Pati berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Bojonegoro, Probolinggo dan Cabang Jawa Timur guna kepastian Ahli waris bagi korban Meninggal dunia.
Kurang dari 12 jam PT. Jasa Raharja Perwakilan Pati, Bojonegoro dan Probolinggo telah menyerahkan dana satunan Meninggal dunia kepada Ahli waris korban serta bagi korban luka – luka seluruhnya juga telah mendapatkan kepastian penjaminan biaya perawatan di RSUD Soetrasno Rembang dan RSI Arafah Rembang.
Kepala PT. Jasa Raharja cabang Utama Jawa Tengah turut mengucapkan duka yang mendalam bagi ahli waris korban meninggal dunia, serta bagi korban luka – luka yang masih menjalani perawatan semoga segera diberikan kesembuhan.
(*)