Kinerja Pengelolaan APBN, Masyarakat Pati Perlu Tahu 

Kinerja Pengelolaan APBN, Masyarakat Pati Perlu Tahu

 

Oleh : Sulamto Singgih Partono

 

APBN merupakan salah satu instrumen dalam melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, pemberdayaan rakyat dan lain sebagainya. Namun bagaimana kita tahu bahwa APBN yang telah digelontorkan pengelolaannya pada Kementerian Negara/Lembaga tersebut dikelola dan dilaksanakan secara berkualitas? Atau apakah APBN telah terealisasi memenuhi berbagai target yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga? Bagaimana mengukurnya? Dan apakah ada dampaknya pada masyarakat?

 

Masyarakat perlu tau hal ini, bahwa laju pengelolaan APBN selalu dikawal, diawasi dan dievaluasi, karena pengelolaan APBN ini akan membawa dampak besar kepada masyarakat. Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sangat berkepentingan dalam mengawal pelaksanaan pengelolaan APBN pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga untuk mewujudkan ketercapaian output dan outcome Belanja Pemerintah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Menteri Keuangan selaku BUN difasilitasi oleh mekanisme penilaian kinerja pelaksanaan anggaran sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN yang memberi kewenangan pada Menteri Keuangan selaku BUN melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara / Lembaga.

 

Untuk hal tersebut, dalam mengukur kualitas pelaksanaan pengelolaan anggaran dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga, maka Kementerian Keuangan telah menetapkan suatu indikator yang disebut dengan istilah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau disingkat dan dikenal dengan istilah IKPA.

 

Singkatnya, IKPA merupakan suatu indikator untuk mengukur kinerja yang telah ditetapkan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggarandari Kementerian Negara/Lembaga dari berbagai sisi penganggaran, baik dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran melalui IKPA adalah untuk mewujudkan belanja Satker K/L menjadi lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance).

 

Petunjuk Teknis tentang Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor 5/PB/2022, dan terus dievaluasi serta mengalami penyempurnaan dengan adanya reformulasi IKPA yang mulai diberlakukan pada tahun 2022.

 

Kementerian Keuangan ingin bisa menjamin bahwa APBN telah dikelola dengan baik oleh seluruh Kementerian Negara/Lembaga, karena dampaknya akan sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik dari sisi perputaran roda perekonomian serta sisi pelayanan publik. Bisa kita bayangkan ketika APBN tidak dikelola dangan baik, atau terealisasi tanpa perencanaan yang matang, maka output yang dicapai pun akan menjadi tidak optimal sebagaimana yang diharapkan.

 

Tanpa perencanaan yang matang, kualitas APBN yang terealisasi akan menjadi tidak optimal, hal ini akan sangat memungkinkan terjadinya fenomena penumpukan pelaksanaan anggaran di setiap akhir tahun, berbagai proyek pemerintah tidak akan berjalan dengan baik, pembelanjaan pemerintah yang harusnya mempercepat perputaran roda perekonomian menjadi tersendat, tenaga kerja tidak terserap, bangunan-bangunan sarana layanan publik mangkrak  dan seterusnya. Tentunya hal ini tidak akan sejalan dengan fokus pengelolaan Anggaran tahun 2022 sebagaimana disampaikan ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu kualitas belanja.

 

Mengantisipasi berbagai hal tersebut, tinggi rendahnya nilai capaian IKPA dapat menjadi salah satu indikator baik buruknya pengelolaan anggaran. Kecilnya nilai IKPA bisa menjadi alarm adanya permasalahan pengelolaan anggaran. Bisa jadi karena  perencanaan yang telah di buat tidak matang, yang berdampak pada saat pelaksanaan anggaran, capaian output, sampai dengan pelaporan.  Indikasi ini dapat menjadi kontrol untuk mencari solusi terhadap penyelesaian potensi permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran.

 

Dalam IKPA nilai kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian K/L diukur dari tiga aspek yang terbagi ke dalam delapan indikator yaitu pertama aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, kedua aspek kualitas pelaksanaan anggaran, dan ketiga aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

 

Kualitas Perencanaan, adalah kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang dIrencanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Terdapat 2 (dua) indikator dalam aspek ini yaitu yang pertama revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan bobot 10%, dihitung berdasar frekuensi revisi DIPA dalam hal pagu tetap yang dilakukan Satker dalam satu triwulan. Yang ke dua Deviasi Halaman III DIPA dengan bobot 10%, dihitung berdasar rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana bulanan yang tercantum dalam halaman III DIPA pada setiap jenis belanja.

 

Kualitas Pelaksanaan, adalah penilaian terhadap Aspek kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Penilaian atas aspek ini terdiri 5 (lima ) indikator yaitu yang pertama indikator Penyerapan Anggaran dengan bobot 20%, dihitung berdasar rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran per jenis belanja setiap triwulan. Yang ke-2 indikator Belanja Kontraktual dengan bobot 10%, dihitung berdasar  rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN, kontrak dini (pra DIPA), dan akselerasi kontrak belanja modal. Yang ke-3 indikator Penyelesaian Tagihan dengan bobot 10%, dihitung berdasar rasio ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM Ls kontraktual yang diajukan ke KPPN. Yang ke-4 indikator Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang persediaan dengan bobot 10%, dihitung berdasar nilai kinerja atas ketepatan waktu dan persentase pertanggungjawaban Uang Persediaan tunai dan Tambahan Uang Persediaan tunai. Dan yang ke-5 indikator Dispensasi Surat Perintah Membayar  (SPM) dengan bobot 5%, dihitung berdasar rasio jumlah SPM yang mendapat dispensasi keterlambatan yang ditentukan dalam langkah – langkah akhir tahun anggaran

 

Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Adalah penilaian terhadap aspek kemampuan Satker dalam merealisasikan capaian output yang telah ditetapkan dalam DIPA dengan bobot cukup tinggi, yaitu 25%. Aspek ini diukur dengan indikator Capaian Output, perhitungannya berdasar nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output dan capaian Realisasi Output

 

Dalam pengelolaan anggaran sebuah instansi, nilai IKPA yang tinggi tidak hanya bisa dicapai oleh para pengelola keuangan saja, diperlukan sinergitas yang baik antara pengelola keuangan dan bidang teknis pelaksanaan kegiatan. Hal ini untuk menjamin bahwa seluruh perencanaan telah dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu oleh tim teknis kegiatan, sehingga semua kegiatan dan pembayarannya dapat diselesaikan tepat waktu. Disinilah fungsi manajerial dari Kepala Kantor / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) turut menentukan, KPA harus terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara periodik, serta memberikan arahan, apabila terdapat pelaksanaan kegiatan yang tidak terlaksana sesuai target.

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, turut bertanggung jawab dalam mengawal pelaksanaan anggaran di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang sesuai dengan kewenangannya. Monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkala terus dilakukan   minimal setiap sekali dalam sebulan dalam mengawal hal tersebut. Kegiatan yang dilakukan berupa Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan baik secara tatap muka langsung dengan mengundang seluruh satker maupun secara daring. Bahkan tidak menutup kemungkinan dilaksanakan dengan metode kelas kecil ketika diperlukan. Dengan melakukan monev atas capaian IKPA Satker ini KPPN Pati akan dapat membantu Satuan Kerja segera mengetahui ada tidaknya permasalahan dalam pelaksanaan anggaran belanja. Sehingga KPA dapat segera mengambil berbagai kebijakan sesuai kewenangannya, guna menetapkan solusi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam DIPA.

 

APBN harus terus dikawal, mengingat APBN adalah uang rakyat, amanat yang diberikan oleh rakyat untuk dapat dikelola dengan sebaik-baiknya. Ketika pengelolaan APBN dapat dilakukan pengukuran kinerjanya dengan jelas melalui IKPA, tentu akan dapat meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja yang transparan dan akuntabel, sehingga dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pun akan dapat dirasakan oleh masyarakat secara optimal.

 

Demikian sekilas peran  IKPA sebagai salah satu perangkat dalam mengukur kualitas pengelolaan APBN, semoga bermanfaat bagi masyarakat yang peduli akan besarnya peran APBN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

  1. *Penulis adalah Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *