Dikejar Petugas, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok di Selokan

Dikejar Petugas, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok di Selokan

 

JEPARA – PATINEWS.COM,

 

Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal.

 

Senin, 06 Februari 2023, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil minibus. Sebanyak 52.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

 

Sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak.

 

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di jalan lingkar Demak sehingga dilakukan pengejaran dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) bale rokok jenis SKM dengan merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 18 (delapan belas) bale rokok jenis SKM dengan merek Djati BOLD dan SEVEN dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp65.260.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp44.727.540,00.

 

“Penindakan kali ini diwarnai dengan aksi kejar-kejaran yang mengakibatkan sopir dan kernet mobil minibus tersebut terperosok ke selokan dan melarikan diri,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

 

Sarana pengangkut beserta seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *