Berita Seputar Penerapan ERP di Jakarta, Ketentuan & Lokasinya

Jakarta – Berita Wacana seputar penerapan kebijakan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kembali mencuat. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP.
Wacana tentang kebijakan jalan berbayar tersebut juga mengatur tentang ketentuan penerapan dan pembayaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik tersebut, hingga sanksi bagi yang melanggar.
Harapannya, tentunya bisa menjadi solusi atas kemacetan yang kerap melanda jalanan di Ibukota. Ingin tahu tentang detailnya?

Target Rampung Tahun 2023 Ini
Syafrin mengatakan, penerapan tarif jalan berbayar ini akan disesuaikan sesuai dengan jenis kendaraan dengan kisaran tarif Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
Namun angka ini masih bisa berubah menyesuaikan dengan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang tengah bergulir.
“Ada rincian kemarin [dalam Raperda]kalau nggak salah di angka Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin
“Beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” lanjutnya

Daftar Jalan yang Diusulkan akan Rencananya,
aturan jalan berbayar atau ERP ini diterapkan di 25 ruas jalan, yaitu;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
3. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan M. T. Haryono.
18. Jalan D. I. Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan H. R. Rasuna Said.
Baca juga: Oleh-oleh Khas Pati Paling Populer 2022, jalan yang akan digunakan ERP