Penetapan Upah Minimum merupakan bagian dari instrumen kebijakan pemerintah dalam melindungi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak. Penetapan upah minimum pasti ada dasar acuannya, tahun ini yaitu 2022 acuan yang digunakan ada pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan. Penetapan upah minimum tahun 2022 dengan menggunakan acuan PP Nomor 36 Tahun 2021 dirasa masih kurang dalam memperbaiki kondisi sosial ekonomi di masyarakat. Perhitungan pengupahan menggunakan formula yang berdasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 membuat persentase kenaikan UMP sedikit yaitu sebesar 1,09%.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, membuat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam rangka perbaikan penetapan upah minimum pada saat menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menjadikan besaran upah minimum lebih besar ketimbang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Akan tetapi, tanggapan pengusaha atas penetapan upah minimum berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak setuju.
Pengusaha menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pada Permenaker 18/2022 karena persentase upah minimum akan lebih besar dibandingkan dengan PP 36/2021. Fokus pengusaha dalam menanggapi terbitnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini tidak semata karena kenaikan UMP yang lebih besar, tetapi juga meminta kepastian peneteapan upah minimum.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 membuat pengusaha bingung sekaligus kaget. Menurut mereka, menteri ketenagakerjaan terburu-buru dalam membuat peraturan tersebut. Oleh karena itu, pengusaha menolak PP 18/2022 dan diganti dengan PP 36/2021. Berbeda dengan respon buruh, tanggapan buruh atas perubahan penetapan UMP menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sangat baik.
Buruh setuju dengan kenaikan UMP 2023 menggunakan Permenaker 18/2022. Alasan buruh setuju dengan permenaker ini adalah kenaikan UMP akan mencapai 10%. Meskipun awalnya buruh menginginkan upah naik 13%, tetapi serikat buruh mengapresiasi keputusan pemerintah dalam menggunakan Permenaker 18/2022 ini. Serikat buruh berharap dengan adanya kebijakan ini akan dapat memulihkan perekonomian Indonesia terutama dalam hal konsumsi masyarakat. Buruh beharap konsumsi masyarakat dapat mengimbangi harga kebutuhan pokok yang naik.
Pandemi Covid-19 membuat ekonomi Indonesia terpuruk khususnya pada kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok waktu covid-19 buruk karena adanya panic buying. Tahun ini, perekonomian tidak lebih baik, harga-harga kebutuhan pokok yang naik akibat kenaikan bahan bakar minyak. Bahan bakar minyak yang naik membuat penyaluran kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Situasi seperti ini dapat menurunkan daya beli masyarakat karena harga-harga kian meraung.
Kenaikan UMP akan membuat pendapatan masyarakat menjadi lebih tinggi. Pendapatan yang tinggi dapat mengangkat konsumsi atau daya beli masyarakat akan kebutuhan pokok. Dampak peningkatan pendapatan juga akan menguntungkan pelaku usaha. Keuntungannya adalah daya beli pelaku usaha akan bagus dan mereka akan membelanjankan uangnya , sehingga pada akhirnya uang tersebut akan kembali ke pelaku usaha berupa omset.