Pemprov DKI Jakarta akan Terapkan ERP, Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

“Berdasarkan pengalaman, ERP lebih efektif dalam memecahkan kemacetan pada ruas jalan tertentu dibandingkan cara Ganjil Genap atau juga 3 in 1. Agar lebih efektif mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengatasi kemacetan di Jakarta, penerapan ERP di Jakarta harus didukung dan disertai cara lain seperti manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik,” katanya pada Rabu (11/1/2023).
Kemudian, ia melanjutkan sistem ERP sudah banyak digunakan oleh kota besar di beberapa negara seperti Stockholm Swedia, London Inggris serta Singapura dan terbukti berhasil mengatasi memecahkan kemacetan di kotanya itu.
Begitu pula ERP sudah lama dipelajari oleh kota Jakarta dipelajari untuk membantu memecahkan kemacetan di Jakarta. ERP merupakan salah satu cara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di ruas jalan tertentu.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan Terapkan ERP, sistem ini mewajibkan pengguna ruas jalan ERP untuk membayar sejumlah tarif. Dishub DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan besaran tarif untuk dipungut pada ruas jalan ERP Jakarta. Tarif tersebut berkisar antara Rp5.000—Rp19.000 untuk sekali melintas.
Baca Juga: Oleh-oleh Khas Pati Paling Populer 2022 , jalan yang akan digunakan ERP